Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Daftar PPPK Teknis 2024

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Daftar PPPK Teknis 2024

Syarat dan jadwal daftar PPPK Teknis 2024--

2. Memperoleh tunjangan

Tak hanya gaji, PPPK juga berhak memperoleh berbagai tunjangan. Besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda sesuai jabatan, instansi, dan status pernikahannya.

Terkadang, jumlah tunjangan yang diberikan kepada PPPK bisa lebih besar dibanding gaji pokok.

BACA JUGA:Mendagri Beri Peluang Tenaga Honorer Satpol PP jadi PPPK 2024, Begini Kata Tito Karnavian

3. Tidak melalui masa percobaan

PPPK dapat direkrut tanpa melalui masa percobaan. Ini tentu berbeda dengan CPNS yang harus melalui masa percobaan minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun sebelum diangkat menjadi PNS.

Tidak adanya masa percobaan ini tentu membuat PPPK bisa langsung memperoleh gaji penuh sejak bulan pertama bekerja. Selain itu, PPPK juga bisa langsung menjalankan tugas-tugasnya hingga masa hubungan kerja berakhir.

4. Memudahkan berganti karier di bidang baru

Menjadi pegawai kontrak seperti PPPK tidak selamanya merugikan. Pasalnya, melalui masa kerja yang terbatas ini PPPK bisa berganti karier di bidang dan instansi baru dengan mudah.

PPPK tidak perlu repot-repot mengundurkan diri dari instansi jika ingin berganti karier. PPPK hanya perlu menunggu hingga masa kontraknya habis dan tidak melanjutkan kontrak sebelum memulai karier baru.

Prosedur pengunduran diri di ASN cukup rumit. Selain itu, permohonan resign di ASN juga memiliki risiko tidak disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena berbagai alasan.

Namun, pengunduran diri berbeda dengan proses tidak melanjutkan kontrak. Prosedur tidak melanjutkan kontrak PPPK jauh lebih sederhana dari pada resign dan tanpa risiko sanksi maupun denda.

BACA JUGA:Pelaku UMKM, Simak 8 Cara Mengajukan KUR BRI 2024 Tanpa Jaminan

5. Memperoleh kenaikan gaji lewat kinerja

Salah satu keuntungan PPPK adalah memperoleh kenaikan gaji berdasarkan penilaian kinerja. Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2023 kenaikan gaji ini disebut gaji istimewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: