Segini, Daftar Rincian Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2024, Setelah Perubahan Aturan
Gaji kepala desa dan perangkat desa 2024--ist
1. Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
BACA JUGA:Belum Terjamah Manusia, Bengkulu Memiliki Ladang Emas, di Sini Lokasinya
Tunjangan Kepala Desa
Selain penghasilan tetap, kades dan perangkat desa juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya. Seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kades dan perangkat desa.
Berikut ini adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kades dan perangkat desa tahun 2024:
1. Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kades, Rp450.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
2. Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kades, Rp250.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
3. Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kades, Rp150.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
4. Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kades, Rp75.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
BACA JUGA:Simak! Ini Cara Dapat Uang dari Hamster Kombat dan Cara Withdraw, Yuk Coba!
Dengan demikian, total penghasilan kades dan perangkat desa terbaru 2024 adalah sebagai berikut:
1. Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: