Iklan RBTV Dalam Berita

Akhirnya! Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kapan Pegi Keluar dari Tahanan Polda Jawa Barat?

Akhirnya! Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kapan Pegi Keluar dari Tahanan Polda Jawa Barat?

Setelah menang Praperadilan, kapan Pegi Setiawan keluar dari tahanan?--

"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

BACA JUGA:POCO Pad, Tablet Kelas Menengah Pertama POCO yang Menawarkan Banyak Keunggulan, Ini Spesifikasinya

Temuan Kejati Jabar menunjukkan bahwa berkas penyidikan Pegi Setiawan banyak kekurangan. "Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman. 

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Sembilan tuntutan yang patut dikabulkan, yakni:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat keterangan nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta yang berkaitan seluruhnya tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA:Segini, Daftar Rincian Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2024, Setelah Perubahan Aturan

3. Menyatakan tindakan termohon (Polda Jabar) menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana oleh Polri di Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor S.TAP/90/5/Res.1.24/2024/Direskrimmum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Pegi Setiawan Menang Sidang Putusan Praperadilan, Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: