Resmi, Inilah Aturan Terbaru Pasca Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus, Beserta 5 Efeknya
Resmi, Inilah Aturan Terbaru Pasca Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus, Beserta 5 Efeknya--Foto: rbtv.disway.id
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Resmi, inilah aturan terbaru pasca jabatan pengawas sekolah dihapus, beserta 5 efeknya.
Kabar mengenai pasca jabatan Pengawas Sekolah dihapus dari jabatan fungsional PNS menyeruak luas ditengah-tengah masyarakat.
Diketahui, pemerintah sudah mengambil langkah strategis dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan.
BACA JUGA:Mohon Maaf, Ini Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?
Hal ini ditandai dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Adapun salah satu poin utama dalam aturan terbaru ini adalah penghapusan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar.
Jabatan-jabatan tersebut kemudian disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Guru dengan tugas khusus.
Keputusan ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
BACA JUGA:Wujud Sinergitas, BPKP Serahkan Hasil Penilaian Kapabilitas APIP Level 3 ke Pemkab Seluma
Dalam pertimbangannya, Permenpanrb tersebut menyebutkan perlunya integrasi jabatan fungsional tersebut agar lebih terkoordinasi dalam satu jabatan fungsional guru.
Aturan Terbaru Pasca Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus
Berikut ini beberapa poin penting dari peraturan terbaru ini:
Penyesuaian Jabatan Sesuai Pasal 23
Penyesuaian jabatan fungsional ini diatur dalam Pasal 23 Permenpanrb Nomor 21 Tahun 2024 sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: