Iklan RBTV Dalam Berita

Resmi, Inilah Aturan Terbaru Pasca Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus, Beserta 5 Efeknya

Resmi, Inilah Aturan Terbaru Pasca Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus, Beserta 5 Efeknya

Resmi, Inilah Aturan Terbaru Pasca Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus, Beserta 5 Efeknya--Foto: rbtv.disway.id

Dengan diberlakukannya Permenpanrb Nomor 21 Tahun 2024, beberapa peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku, antara lain:

1. Permenpanrb Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

2. Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.

3. Permenpanrb Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya.

4. Permenpanrb Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.

5. Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permenpanrb Nomor 21 Tahun 2010.

Langkah ini merupakan upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui reformasi birokrasi di sektor pendidikan.

BACA JUGA:Lengkap! Segini Besaran Gaji Pegawai BRI Terbaru, Nominalnya Bikin Ngiler

Dampak Lainya

Peraturan terbaru yang menghapus jabatan pengawas sekolah dan menggabungkannya menjadi jabatan fungsional guru memiliki beberapa dampak signifikan lainya:

1. Peningkatan Efisiensi: Integrasi jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan tenaga kependidikan karena mengurangi redundansi dan memperkuat koordinasi antar tugas.

2. Peningkatan Kualitas Pendidikan: Dengan guru yang memiliki tanggung jawab yang lebih luas, diharapkan mereka dapat memberikan dukungan lebih intensif, terutama di sekolah-sekolah yang membutuhkan perhatian khusus.

3. Penyesuaian Jabatan: PNS yang sebelumnya menjabat sebagai pengawas sekolah, penilik, atau pamong belajar akan diberikan penyesuaian jabatan sesuai dengan kategori mereka, dengan kesempatan untuk memperoleh sertifikat pendidik

4. Adaptasi dan Pelatihan: Para pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar yang kini memiliki tugas dan peran yang berbeda, perlu melakukan adaptasi dan pelatihan untuk memahami dan melaksanakan tugas-tugas baru yang diberikan.

5. Kepastian Hukum: Pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan pengawas sekolah ahli utama akan tetap memegang posisi tersebut hingga mencapai usia pensiun di 65 tahun, memberikan kepastian hukum bagi mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: