Resmi, Inilah Aturan Terbaru Pasca Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus, Beserta 5 Efeknya
Resmi, Inilah Aturan Terbaru Pasca Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus, Beserta 5 Efeknya--Foto: rbtv.disway.id
BACA JUGA:Top! Ini 9 Orang Terkaya di Indonesia Asal Sumatera, Nomor 5 Tenar di Kaum Wanita
1. Penyesuaian Jabatan Fungsional
Jabatan Guru Ahli Pertama diberikan kepada PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Pamong Belajar Ahli Pertama dan Penilik Ahli Pertama.
Jabatan Guru Ahli Muda diberikan kepada PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Penilik Ahli Muda.
Jabatan Guru Ahli Madya diberikan kepada PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah Ahli Madya, Pamong Belajar Ahli Madya, dan Penilik Ahli Madya.
Penyesuaian ini harus selesai paling lama dua tahun sejak peraturan ini diundangkan.
BACA JUGA:Ini Daftar Mobil yang Pakai BBM Kelapa Sawit B40, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
2. Penugasan Baru
Guru yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah dan Penilik akan menerima penugasan sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Guru yang sebelumnya menjabat sebagai Pamong Belajar akan menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
3. Integrasi Jabatan
Jabatan pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar kini diintegrasikan menjadi satu jabatan fungsional baru yang disebut sebagai jabatan fungsional guru.
4. Persyaratan Sertifikasi
Guru yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar wajib memiliki sertifikat pendidik dalam waktu paling lama dua tahun sejak peraturan ini diberlakukan.
BACA JUGA:10 Wanita Terkaya di Dunia, Nomor 1 Bukan Bos L’Oreal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: