Iklan RBTV Dalam Berita

Resmi, Inilah Aturan Terbaru Pasca Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus, Beserta 5 Efeknya

Resmi, Inilah Aturan Terbaru Pasca Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus, Beserta 5 Efeknya

Resmi, Inilah Aturan Terbaru Pasca Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus, Beserta 5 Efeknya--Foto: rbtv.disway.id

5. Ketentuan Khusus Jabatan Ahli Utama

PNS yang menjabat sebagai Pengawas Sekolah Ahli Utama dan Penilik Ahli Utama tetap menduduki jabatannya hingga mencapai batas usia pensiun atau diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.

Alasan Aturan Terbaru Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus

Penghapusan jabatan pengawas sekolah oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) didasarkan pada beberapa alasan utama:

1. Pengawasan yang Redundan

Fungsi pengawasan sekolah sudah dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah, sehingga pengawas sekolah dianggap tidak memberikan kontribusi besar pada peningkatan mutu pendidikan.

BACA JUGA:Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan untuk Perawatan Gigi? Ini Daftarnya

2. Kekurangan Guru

Ada kebutuhan mendesak akan guru di lapangan, dan penghapusan jabatan ini diharapkan dapat mengalihkan tenaga yang ada untuk menjadi guru yang lebih efektif dalam mengajar.

3. Peningkatan Kualitas Pendidikan

Dengan menggabungkan berbagai jabatan ke dalam satu jabatan fungsional guru, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan pendidikan.

4. Efisiensi dan Efektivitas

Integrasi jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan tenaga kependidikan.

Penghapusan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengamat pendidikan dan organisasi pendukung pendidikan

Efek Pencabutan Peraturan Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: