Iklan dempo dalam berita

Profil dan Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan

Profil dan Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan

Profil dan Harta Kekayaan Eman Sualiman--

Menurut Eman, tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomo 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga, Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," ucapnya menambahkan.

BACA JUGA:Laptop Gaming Red Magic 16 Pro Hadirkan Prosesor Intel Corei9, Laptop dengan Fitur Tangguh

3. Alasan Lain: Hakim Tak Sepakat dengan Ahli Termohon

Polda Jabar selaku termohon sempat menghadirkan saksi ahli yang membenarkan prosedur penetapan tersangka. Namun hakim tak sependapat sebab proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.

"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," ungkapnya.

Hakim pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," katanya.

BACA JUGA:Ini Formasi Terbanyak di CPNS Guru 2024, Total Ada 1.150.000 Formasi

4. Respons Polda Jabar soal Putusan Hakim

Polda Jabar langsung buka suara terkait putusan hakim. Polda Jabar memastikan pihaknya patuh terhadap putusan hakim.

"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan," kata Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi seperti dikutip dari detikJabar, Senin (8/7/2024).

"Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," sambungnya.

BACA JUGA:Kriteria Honorer Dapat Prioritas Istimewa pada Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas yang Akan Lolos

5. Catatan Kompolnas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: