Iklan RBTV Dalam Berita

Profil dan Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan

Profil dan Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan

Profil dan Harta Kekayaan Eman Sualiman--

BACA JUGA:Harga Aki Motor Honda Semua Varian Per Juli 2024, Siapkan Uang Segini

3. Harta berupa alat transportasi cuma Honda Scoopy

Sementara itu, harta kekayaan Eman Sulaeman berupa alat transportasi dan mesin hanyalah motor.
Eman memiliki motor Honda NC11CF1C (Scoopy) keluaran tahun 2013 yang merupakan hasil sendiri dengan nilai Rp6,5 juta.

Itulah mengenai profil dan harta kekayaan Eman Sulaeman, hakim tunggal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

BACA JUGA:Ini 3 Kementerian dengan Formasi CPNS dan PPPK Terbanyak Tahun 2024, Kamu Incar yang Mana?

Sebagai informasi, berikut 8 fakta Pegi Setiawan bebas dari kasus vina usai menang praperadilan:

1. Polda Jabar Diminta Kembalikan Harkat Martabat Pegi

Dalam putusannya, Eman meminta Polda Jabar selaku tergugat segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

Hakim juga meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan untuk dihentikan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," katanya.

BACA JUGA:Kriteria Honorer Dapat Prioritas Istimewa pada Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas yang Akan Lolos

2. Pertimbangan Hakim Bebaskan Pegi

Dalam putusannya, Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut. Hakim menilai Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata Eman Sulaeman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: