Iklan dempo dalam berita

Profil dan Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan

Profil dan Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan

Profil dan Harta Kekayaan Eman Sualiman--

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menanggapi dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan. Kompolnas menyoroti sejumlah hal, terutama mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.

"Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan, kami kawal terus. Beberapa kali kami turun, kami mendapatkan gelar perkara dan ikut sidang hari ini," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Polda Jabar, Senin (8/7).

Kompolnas menyoroti pertimbangan hakim yang menyinggung Peraturan Kapolri mengenai manajemen penyidikan. Menurut Benny, ada dua sisi dari pertimbangan hakim itu yang kemudian menjadi bahan evaluasi untuk Kompolnas.

"Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi, oleh sebab itu kami dari kompolnas ada dua sisi. Satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain bagaimana evaluasi perkap dan perpol-nya," ujarnya.

Namun terlepas dari semua itu, Kompolnas kata Benny tetap menghormati putusan PN Bandung mengenai praperadilan Pegi Setiawan. Benny menyatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah sepekan ini bergulir di persidangan.

"Inilah hasil pengamatan kami. Maka tadi kami hadir, mendengar dan mencermati apa pertimbangan hakim, sampai dengan putisan diberikan. Kami menghormati putusan praperadilan ini, dan tentunya Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," pungkasnya.

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Aplikasi Layanan Sisemok yang Ramai Diperbincangkan

6. Keluarga Vina Hormati Putusan Hakim

Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia pun angkat bicara soal putusan praperadilan yang membebaskan Pegi. Ia mengaku bersyukur atas adanya putusan tersebut.

"Kita mengucapkan syukur Alhamdulillah. Bahwa yang tidak bersalah memang harusnya tidak bersalah," kata Raden Reza di Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).

Menurut Reza, sedari awal pihaknya memang tidak yakin jika Pegi Setiawan adalah pelaku dalam kasus pembunuhan Vina yang terjadi pada tahun 2016 silam. Oleh karenanya, ia sendiri sudah memprediksi jika Pegi Setiawan akan terbebas dari status tersangka.

"Dari awal kita memang sudah memprediksi. Dari mulai tergesa-gesanya (Pegi Setiawan) ditetapkan sebagai tersangka dan dua DPO yang dianggap fiktif. Jadi hasilnya (putusan gugatan praperadilan) sudah kita prediksi sebelumnya," kata Reza.

BACA JUGA:Tablet Honor MagicPad 2 Dijadwalkan Rilis 12 Juli, Ini Bocoran Spesifikasinya

7. Keluarga Pegi Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Ibunda Pegi, Kartini langsung mendatangi Polda Jabar untuk menjemput kebebasan anaknya tersebut. Dia pun mengucapkan terimakasih ke masyarakat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: