Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Kita bisa Ajukan Kompensasi
Ilustrasi. Masyarakat bisa mengajukan kompensasi jika lahannya digunakan untuk mendirikan tiang listrik--
BACA JUGA:Libur 17 Hari, Ini Jadwal Libur Lebaran Pelajar SD dan SMP di Seluma
Kewajiban untuk memberi ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi tidak berlaku terhadap setiap orang yang sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi.
Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi tiang listrik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, PLN harus memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ganti rugi dibayarkan oleh PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan tiang listrik, sesuai nilai ekonomis harga tanah yang dipakai.
Tetapi, jika kondisinya ganti rugi sudah diberikan kemudian dengan sengaja mendirikan bangunan di atas tanah yang bersangkutan tempat didirikannya tiang listrik, maka ganti rugi dan kompensasi tersebut batal dan tidak berlaku.
Demikian informasi tentang pengajuan kompensasi atau ganti rugi jika lahan kita dipakai untuk mendirikan tiang listrik. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: