Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Kita bisa Ajukan Kompensasi
Ilustrasi. Masyarakat bisa mengajukan kompensasi jika lahannya digunakan untuk mendirikan tiang listrik--
4. Masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
5. Menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
6. Melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
7. Memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedia tiang listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tadi.
BACA JUGA:Berikut Daftar Nama Honorer Se-Indonesia yang Disebut akan Diangkat ASN Tanpa Tes. Cek Daftar 16
Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
Prosedur ganti rugi hak atas tanah dan tiang listrik tersebut, diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
Untuk kompensasi diberikan bagi penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan masalah tanah maupun tiang listrik tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: