Bagaimana Hukuman Para Pelaku Penembakan Pejabat Negara? Ini Informasi Lengkapnya
Hukuman Para Pelaku Penembakan Pejabat Negara--
Secara spesifik, merujuk dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia.
Di dalam Peraturan Kapolri, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat.
Demikianlah informasi tentang Bagaimana nasib atau hukuman para pelaku penembakan Pejabat Negara? ini informasi lengkapnya. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: