Iklan RBTV Dalam Berita

Anak Lahir di Luar Nikah Siapa Wali Nikahnya? Ini Hukumnya Menurut Islam

Anak Lahir di Luar Nikah Siapa Wali Nikahnya? Ini Hukumnya Menurut Islam

Anak Lahir di Luar Nikah Siapa Wali Nikahnya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Anak lahir di luar nikah siapa wali nikahnya? Ini hukumnya menurut Islam.

Dalam hukum Islam, anak yang lahir di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu kandung dan keluarga ibunya.

Anak tersebut tidak berhak atas hak waris dan hak nafkah dari ayah biologisnya. 

BACA JUGA:Bisa Tunda Kehamilan, Ini Tips Memilih KB yang Tepat dari Dr Boyke, Pahmi Jenis-jenisnya

Menurut empat madzhab yakni Hanafi, Malikiy, Syafi’i, dan Hambali telah sepakat bahwa anak hasil zina tidak memiliki nasab dengan ayah biologisnya dan keluarga ayahnya. 

Artinya, anak tersebut tidak memiliki ayah secara hukum, meskipun pihak laki-laki mengaku bahwa dia itu anaknya. 

Karena tidak memiliki hubungan nasab, maka ayah biologis dari anak yang dilahirkan di luar nikah tidak bisa menjadi wali nikah untuk anaknya tersebut. Begitu pula dengan pihak keluarga ayahnya. 

BACA JUGA:Kisah Nyata di Indonesia, Ada Wanita Masih Perawan tapi Hamil, Kok Bisa? Begini Penjelasan dr Boyke

Lantas, siapa yang bisa menjadi wali anak di luar nikah?

Wali Anak di Luar Nikah Menurut Hukum Islam

Mengutip Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia oleh Abdul Manan (2006: 82-83), anak di luar nikah memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan, tetapi perempuan itu tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan laki-laki yang menghamilinya. 
  2. Anak yang dilahirkan dari seorang perempuan, kelahiran tersebut diketahui dan dikehendaki oleh salah satu atau kedua ibu dan ayahnya, hanya saja salah satu atau keduanya masih terikat dengan pernikahan lain. 
  3. Anak yang lahir dari seorang perempuan dalam masa iddah perceraian, tetapi anak itu hasil hubungan dengan laki-laki yang bukan suaminya. 
  4. Anak yang lahir dari seorang perempuan yang ditinggal suaminya lebih dari 300 hari, anak tersebut tidak diakui suaminya sebagai anak yang sah. 
  5. Anak yang lahir dari seorang perempuan, tetapi anak tersebut tidak mengetahui siapa orang tuanya. 
  6. Anak yang dilahirkan dari orang tuanya akibat hukum negara tidak dapat melangsungkan pernikahan.
  7. Anak yang dilahirkan oleh orang tuanya akibat ketentuan agama tidak dapat nikah.
  8. Anak yang lahir dari perkawinan secara adat, tetapi tidak dilaksanakan secara agama dan tidak tercatat di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama.

BACA JUGA:Moms, Ini Manfaat Kacang Mete Bagi Ibu Hamil, Salah Satunya Jadi Sumber Protein dan Lemak Baik

Hukum Islam menetapkan bahwa hubungan seksual di luar nikah, baik yang dilakukan oleh orang yang sudah maupun belum pernah menikah, tetap dinamakan zina. 

Anak yang dilahirkan akibat perzinaan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya yang melahirkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: