Iklan RBTV Dalam Berita

Contoh Kuburan yang Sesuai dengan Syariat Islam dan Sunnah Rasulullah

Contoh Kuburan yang Sesuai dengan Syariat Islam dan Sunnah Rasulullah

Contoh Kuburan yang Sesuai dengan Syariat Islam dan Sunnah Rasulullah--

BACA JUGA:Tidak hanya Diculik, Bocah Perempuan Usia 7 Tahun juga Dilecehkan

Bentuk dan contoh kuburan Islam yang benar sesuai dengan syariat tidak boleh terlalu tinggi dan sekelilingnya tidak disemen maupun diberi keramik.

Meski hukumnya dapat makruh atau haram tergantung situasi, namun jika tujuannya hanya agar dipuji orang lain maka sebaiknya tidak dilakukan.

Berikut ini ketentuan bentuk makam atau kuburan yang sesuai dengan syariat dan sunnah Rasulullah, di antaranya:

1. Memiliki liang lahat dengan ukuran kedalaman tertentu

Makam Islam disunnahkan memiliki liang lahat yang digali dan cukup untuk memuat tubuh jenazah. Ketentuan ini tercantum dalam salah satu hadist riwayat An-Nasa’I dan At Tirmidzi yang dinarasikan dari Hisyam bin Amr ra. Rasulullah SAW bersabda:

"Kami mengadukan kepada Rasulullah SAW pada saat Perang Uhud, kami berkata, 'Wahai Rasulullah, lubang yang kami buat tidak cukup untuk setiap orang,' maka Rasulullah bersabda, 'Galilah, perdalamlah galiannya, perbaguslah, dan kuburkanlah dua atau tiga jenazah dalam satu lubang kubur." (HR An-Nasa'i dan At Tirmdizi)

Mengutip buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah oleh Tim Pembukuan Mahad Al Jamiah Al-Aly UIN Malang, ukuran kedalaman lubang kubur adalah mencapai tinggi orang dewasa yang melambaikan tangan atau sekitar 3,5 – 4,5 dzira’ (1 dzira' setara dengan 46,2 cm).

BACA JUGA:Woww! Lonjakan Pengguna Paylater BCA Tercatat Melampaui Batas hingga 108 Persen per Mei 2024!

2. Terdapat batu nisan di atas makam

Setiap makam boleh memiliki batu nisan yang diletakkan di atasnya. Dalam Mazhab Hanafi, hal ini sangat dianjurkan karena nisan menjadi penanda makam agar lokasinya mudah dikenali dan ditemukan peziarah.

Rasulullah SAW sendiri pernah memasang batu dan kayu sebagai tanda pengenal untuk kuburan Utsman bin Mazh'un. Hal ini dijelaskan oleh Anas bin Malik ra dalam hadist riwayat Ibnu Majah.

3. Makam ditinggikan sewajarnya

Imam Taqiyuddin Abi Bakr al-Hishni dalam Kitab Kifayah al-Akhyar menjelaskan bahwa kuburan boleh dinaikkan satu jengkal saja dari permukaan tanah agar dapat dikenali dan lebih dihormati para peziarah.

Aturan ini juga disampaikan oleh ulama besar Mazhab Syafi’I. Imam al-Nawawi (631 – 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim berkata:


أَنَّ السُّنَّةَ أَنَّ الْقَبْرَ لَا يُرْفَعُ عَلَى الْأَرْضِ رَفْعًا كَثِيرًا وَلَا يُسَنَّمُ بَلْ يُرْفَعُ نَحْوَ شِبْرٍ وَيُسَطَّحُ وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: