Iklan dempo dalam berita

Pengendara Wajib Tahu, Segini Biaya Denda Tilang 2024, Simak Cara Bayarnya

Pengendara Wajib Tahu, Segini Biaya Denda Tilang 2024, Simak Cara Bayarnya

Biaya Denda Tilang 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pengendara wajib tahu, segini biaya denda tilang 2024, simak cara bayarnya.

Besaran biaya denda tilang 2024 penting diketahui oleh semua pengendara. Sebab, banyak para pengendara yang tidak paham apa saja daftar pelanggaran yang bisa menyebabkan denda atau sanksi tilang.

BACA JUGA:Operasi Patuh 2024 Resmi Digelar Selama 14 Hari, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target dan Sanksinya

Seperti diketahui, melanggar peraturan ketika berkendara akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan. Hal ini telah tertuang dalang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses tilang dilakukan oleh pihak Kepolisian saat razia di jalan atau jika pengendara melanggar rambu lalu lintas sewaktu-waktu.

Biasanya, sanksi tilang dapat berupa sanksi denda dan kurungan penjara. Hukuman denda tilang pun bermacam-macam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Jika Anda ingin mengetahui berapa biaya denda tilang terbaru 2024 yang berlaku di Indonesia, berikut informasinya.

BACA JUGA:BRI Terima Penghargaan dari Kanwil LTO, Kepatuhan Pajak Tinggi

Biaya Denda Tilang di Pengadilan 2024

Berikut daftar biaya denda tilang di Pengadilan 2024 untuk kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. (Pasal 281)

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 288 ayat 2)

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (Pasal 280)

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 285 ayat 1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: