Iklan dempo dalam berita

Operasi Patuh Lodaya 2024, Lokasi Ini Bakal Jadi Titik Razia Kendaraan di Jawa Barat untuk Tindak Pelanggaran

Operasi Patuh Lodaya 2024, Lokasi Ini Bakal Jadi Titik Razia Kendaraan di Jawa Barat untuk Tindak Pelanggaran

Operasi Patuh Lodaya 2024--

9. Tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Tidak mengenakan sabuk keselamatan: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 289).

11. Tidak mengenakan helm standar nasional: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1).

13. Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari: Kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2).

14. Tidak memberi isyarat lampu saat berbelok: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 294).

BACA JUGA:Misteri Kepahiang Berdarah, Ini Penuturan Suami Tentang Kondisi Sang Istri Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia

Operasi Patuh Lodaya 2024 merupakan upaya Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Melalui penindakan yang dilakukan secara intensif di berbagai titik dan waktu, diharapkan dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan menghindari sanksi yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Bank Paling Aman di Indonesia 2024, Terbukti Diawasi OJK, Kamu Nasabah yang Mana?

Demikianlah informasi tentang Operasi patuh lodaya 2024! ini titik razia kendaraan di Jawa Barat. Semoga bermanfaat.

(Tianzi Agustin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: