Iklan dempo dalam berita

Apa Boleh Wanita Mempunyai 2 Suami Menurut Islam dan Negara? Berikut ini Hukumnya

Apa Boleh Wanita Mempunyai 2 Suami Menurut Islam dan Negara? Berikut ini Hukumnya

Apa Boleh Wanita Mempunyai 2 Suami Menurut Islam dan Negara--

Jika mempelai perempuan masih memiliki ayah kandung, maka dialah pihak paling utama untuk menjadi wali nikah. Namun, jika ayah perempuan sudah meninggal atau memiliki uzur tertentu bisa diwakilkan. 

Wali nikah biasanya bisa diwakilkan oleh saudara kandung laki-laki (kakak atau adik mempelai) yang ada di keluarga, atau juga laki-laki tertua yang ada di keluarga yang masih ada misalnya kakek, paman dan seterusnya berdasarkan nasab.  

Jika wali nikah dari nasab keluarga tidak ada, bisa dicarikan alternatifnya yakni wali hakim dengan syarat dan ketentuannya. 

BACA JUGA:Sah! Senat Thailand Setujui RUU Pernikahan Sesama Jenis

4. Dihadiri 2 orang saksi

Selain dihadiri oleh wali nikah untuk calon mempelai perempuan, nikah juga harus dihadiri oleh 2 orang saksi.

Kedua orang saksi ini satu berasal dari pihak calon mempelai laki-laki, satu dari calon mempelai perempuan.

Seorang saksi pernikahan disyaratkan harus beragama Islam, baligh, dan mengerti maksud akad.  

BACA JUGA:Ini Alasan Istri Boleh Menceraikan Suami Menurut Islam, Ingat! Istri Punya Hak untuk Mengakhiri Pernikahan

5. Kedua mempelai sedang tidak berihram atau haji

Para jumhur ulama melarang nikah saat haji atau umrah (saat ihram). Syarat ini pernah ditegaskan oleh seorang ulama dari mazhab Syafi’i yang menulis dalam kitab “Fathul Qarib al-Mujib” yang menyebut salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun menjadi wali dalam pernikahan:

“Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)”

BACA JUGA:Sangat Dilarang, Benarkah Pernikahan Sedarah Menghasilkan Anak Cacat? Bikin Penasaran

6. Tidak ada paksaan

Terakhir, syarat nikah yang tidak kalah penting adalah tidak adanya paksaan dari salah satu pihak kepada pihak lain. Kedua belah pihak saling ridha, saling menyukai dan mencintai dan sepakat untuk menikah. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah ﷺ dari Abu Hurairah ra sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: