Iklan dempo dalam berita

Apakah Boleh Kuburan Dipasang Keramik? Berikut Penjelasannya Berdasarkan Hadist Rasulullah

Apakah Boleh Kuburan Dipasang Keramik? Berikut Penjelasannya Berdasarkan Hadist Rasulullah

Apakah Boleh Kuburan Dipasang Keramik--

Dalam hadits tersebut mengatakan bahwa Rasulullah SAW dulu pernah memasang penanda kuburan dengan kayu atau batu.

Untuk kuburan tersebut yang Rasulullah beri tanda merupakan kuburan Utsman bin Mazh'un.

BACA JUGA:Habib Luthfi Beberkan Kisah Ajaib Seorang Pecinta Sholawat, Kuburan Tetap Wangi Meski Sudah Bertahun-tahun

Kemudian perlu Anda pahami juga terkait pemberian tulisan pada batu nisan menurut Islam. Dalam ketentuan tersebut, setiap ulama memiliki pendapatnya masing-masing, yaitu:

a. Mazhab Hanafi

Untuk ketentuan yang pertama menurut ulama Mazhab Hanafi bahwa menulis pada nisan merupakan makruh tahrim. Arti dari makruh tahrim ini ada sesuatu yang tidak boleh oleh syariat secara mutlak. Namun akan menjadi tidak makruh jika memang menjadi tanda agar tidak hilang jejak kuburan tersebut.

BACA JUGA:Arkeolog Temukan Pedang Berusia 3.000 Tahun Saat Gali Kuburan Kuno, Begini Bentuknya

b. Mazhab Syafi'i

Berikutnya penulisan pada nisan menurut ulama Mazhab Syafi'i hukumnya adalah makruh. Penulisan yang makruh tersebut terbilang menyeluruh, dari ayat Al-Quran hingga lainnya. Namun ketika makam tersebut untuk orang alim, maka hukumnya sunnah menuliskan sesuatu pada nisannya sebagai pembeda seperti nama.

BACA JUGA:Kuburan Massal di Kebun Slamet Terbongkar, Ada 10 Mayat Korban Dukun Pengganda Uang

c. Mazhab Hambali

Selanjutnya dalam penulisan nisan seperti nama, tanggal lahir, dan wafatnya menurut ulama Mazhab Hambali hukumnya adalah makruh. Pernyataan makruh dari ulama mengenai penulisan nisan ini berlaku untuk jenazah orang alim atau tidak.

BACA JUGA:Penting Dipahami, Ini Syarat-syarat Pemasangan Kijing Makam Menurut Islam!

d. Mazhab Maliki

Terakhir yaitu penulisan pada nisan menurut ulama Mazhab Maliki hukumnya haram, jika tulisan tersebut berupa ayat Al-Quran. Namun beda lagi ketika menuliskan nama, tanggal lahir, dan wafatnya, maka hukum menjadi makruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: