Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Boleh Kuburan Dipasang Keramik? Berikut Penjelasannya Berdasarkan Hadist Rasulullah

Apakah Boleh Kuburan Dipasang Keramik? Berikut Penjelasannya Berdasarkan Hadist Rasulullah

Apakah Boleh Kuburan Dipasang Keramik--

BACA JUGA:Bukan Sembarangan, Ini 5 Alasan Kenapa Makam China Ukurannya Besar

3. Tidak Ada Bangunan di Atas Kuburan

Berikutnya bentuk kuburan menurut syariat Islam adalah tidak adanya bangunan tambahan di atasnya.

Dalam hadits yang berpedoman pada Rasulullah SAW bahwa menambah keramik atau semen di atas kuburan hukumnya makruh.

Selain itu, beberapa ulama mengatakan bahwa memberi keramik di kuburan hukumnya haram.

BACA JUGA:Apa Isi Dalam Makam Tionghoa? Ternyata, Ini Isinya yang Belum Diketahui Banyak Orang

Tentunya tidak bolehnya menambahkan keramik atau semen tersebut karena akan menyulitkan anggota keluarga lainnya ketika menguburkan jenazah keluarga di satu makam.

Kemudian hal tersebut juga terdapat penjelasannya dalam hadits riwayat Ahmad dan At Tirmidzi oleh Jabir bin Abdillah ra.

Dalam hadits itu pada intinya menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang mengapur, menulis kuburan, mendirikan bangunan di atasnya dan menginjaknya.

Kemudian dalam Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi'i oleh Dr. Musthafa Dib Al-Bugha, menurutnya mengapur ini memberikan semen, menembok, dan sebagainya.

BACA JUGA:Ini Makna Hujan saat Pemakaman Menurut Islam ada Hal Baik atau Sebaliknya?

4. Meninggikan Kuburan Sewajarnya

Untuk bentuk kuburan menurut syariat Islam lainnya dengan meninggikan makam sewajarnya. Maksud dari meninggikan tersebut adalah menaikkan kuburan dari permukaan tanah dengan jarak satu jengkal saja. Tujuan dari meninggikan kuburan ini agar dapat terlihat dan peziarah bisa menghormatinya.

BACA JUGA:Apa saja Doa dan Amalam Ziarah ke Makam Sebelum Puasa Ramadhan? Simak Selengkapnya di Sini

Demikianlah informasi tentang Apakah boleh kuburan di keramik? berikut penjelasannya berdasarkan Hadist Rasulullah. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: