Bagaimana dengan Uang Nasabah jika Bank Mengalami Kebangkrutan, Ini Cara LPS Mengamankannya
Bagaimana dengan Uang Nasabah jika Bank Mengalami Kebangkrutan--
BPR Aceh Utara saat ini menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024. LPS kemudian mengambil alih kepengurusan BPR Aceh Utara dengan mempersiapkan berbagai opsi penanganan bank.
BACA JUGA:Resmi Diluncurkan, Ini 10 Cara Aktifkan Paylater TikTok, Solusi Belanja Online
8. PT BPR Sembilan Mutiara
OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.
Dijelaskan pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
BACA JUGA:Woww! Lonjakan Pengguna Paylater BCA Tercatat Melampaui Batas hingga 108 Persen per Mei 2024!
Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
Namun, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Bank Danamon, Bisa Ajukan Rp10-50 Juta, Angsuran Ringan!
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
BPR Bali Artha Anugrah terletak di Denpasar, Bali. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah, dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 April 2024.
Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.
BACA JUGA:Ini Cara Aktifkan Paylater Allo Bank, hanya dalam Hitungan Menit Bisa Ajukan hingga Rp 100 Juta
Kemudian pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: