Iklan dempo dalam berita

Banyak Bank Bangkrut Tahun Ini, Nasib Dana Nasabah Ditangan LPS?

Banyak Bank Bangkrut Tahun Ini, Nasib Dana Nasabah Ditangan LPS?

Peranan Lembaga Simpan Pinjam (LPS) jika bank bangkrut--

LPS dapat menjual atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur atau kewajiban tanpa persetujuan kreditur.

4. Meninjau Ulang dan Membatalkan Kontrak

LPS memiliki kewenangan untuk meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, atau mengubah setiap kontrak yang mengikat bank gagal dengan pihak ketiga.

BACA JUGA:12 Bank di RI Lenyap 2024, Ini Tanda-tanda Bank akan Bangkrut dan Solusi Bagi Nasabah

Kerahasiaan Data

Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, dan Pegawai LPS wajib merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan undang-undang.

Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Jika Bank Bangkrut

1. Penuhi Syarat Penjaminan

Nasabah yang menyimpan uang di bank harus memenuhi syarat 3T, yaitu:
- Tercatat dalam Pembukuan Bank Simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat Bunga Simpanan Tingkat bunga simpanan tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Tidak Melakukan Tindakan Merugikan Bank
Nasabah tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.

2. Mekanisme Klaim Penjaminan Simpanan

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh nasabah jika bank tempat mereka menabung bangkrut adalah mengakses aplikasi “Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layak Bayar” pada laman resmi LPS: www.lps.go.id.

Melalui aplikasi tersebut, nasabah dapat mengetahui apakah tabungan mereka layak bayar atau tidak. LPS mengumumkan status simpanan layak bayar secara bertahap, maksimal 90 hari kerja sejak bank dinyatakan bangkrut oleh otoritas pengawas.

BACA JUGA:Siapa yang Menentukan Suatu BANK Berstatus Bangkrut? Berikut Penjelasan Lengkapnya

3. Datang ke Bank Pembayar untuk Mencairkan Simpanan

LPS akan menunjuk bank pembayar untuk mencairkan tabungan nasabah. Nasabah harus datang ke bank pembayar tersebut dengan membawa bukti identitas diri (seperti KTP, SIM, atau paspor) dan bukti kepemilikan rekening simpanan yang asli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: