BBM untuk Ambulans, Apakah Boleh Pakai Subsidi atau Tidak? Ini Aturannya
BBM subsidi boleh untuk ambulans?--
Gustiar Widodo berharap dengan dilakukan pendaftaran maka pihak yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi akan dapat terlayani dengan baik, sehingga penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menegaskan pendaftaran pembelian bahan bakar minyak bersubsidi melalui platform digital MyPertamina hanya dikhususkan untuk pemilik kendaraan roda empat.
Pada tahap ini pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan kode QR yang akan diterima melalui notifikasi pada laman subsiditepat.mypertamina.id ataupun melalui surat elektronik.
Kode QR itu bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa ponsel ke SPBU.
BACA JUGA:Terupdate! Ini Daftar 20 Bank Raksasa di Asia 2024, Ada 2 Bank dari Indonesia
Kriteria Kendaraan yang Boleh Pakai BBM Subsidi
Kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak diantaranya adalah:
1. Transportasi darat
- Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih
- Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
- Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
- Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur
BACA JUGA:Siap-siap Kebijakan Baru BBM Subsidi, Ini Daftar dan Jenis Mobil Boleh Pakai Subsidi Solar-Pertalite
2. Transportasi air
- Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi.
- Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
BACA JUGA:Sering Lupa Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Begini Cara Cek Tunggakan Iurannya, Bisa Lewat WhatsApp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: