Iklan dempo dalam berita

BBM untuk Ambulans, Apakah Boleh Pakai Subsidi atau Tidak? Ini Aturannya

BBM untuk Ambulans, Apakah Boleh Pakai Subsidi atau Tidak? Ini Aturannya

BBM subsidi boleh untuk ambulans?--

3. Pelayanan Umum

- Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.

- Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.

- Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya

Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi Bagi Jenis Kendaraan Tertentu

Mengenai aturan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi, dalam Perpres 191/2014 dan perubahannya, untuk BBM bersubsidi pada dasarnya ditujukan untuk konsumen pengguna tertentu.

Seperti dalam subsidi minyak tanah diberikan untuk rumah tangga, usaha mikro dan usaha perikanan yang wilayahnya belum terkonversi LPG atau belum dialiri listrik.

Adapun untuk BBM bersubsidi jenis solar, pada dasarnya ditujukan untuk jenis-jenis kendaraan tertentu yaitu antara lain:

1. Kendaraan bermotor pribadi (plat hitam).
2. Kendaraan umum plat kuning untuk mengangkut orang/barang, kecuali kendaraan pengangkut hasil perkebunan atau pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
3. Kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
4. Transportasi air yang memakai motor tempel.
5. Kapal laut berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri.
6. Kapal sungai, danau dan penyeberangan berbendera Indonesia.
7. Kapal pelayaran rakyat/perintis.
8. Kereta api umum penumpang dan barang.

BACA JUGA:Bukan Solar, Ini Jenis Bahan Bakar yang Aman untuk Innova Diesel

Namun demikian, jika mengenai rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi dan jenis BBM khusus penugasan secara lebih rinci dan terbaru, masih dalam tahap proses revisi Perpres 191/2014.

Artinya selama aturan terbaru yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM belum ditetapkan, maka bentuk distribusi BBM yang berlaku masih menggunakan Perpres 191/2014 dan perubahannya.

Demikian ulasan mengenai BBM untuk ambulans, apakah boleh pakai BBM subsidi atau tidak. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: