Iklan dempo dalam berita

BBM untuk Ambulans, Apakah Boleh Pakai Subsidi atau Tidak? Ini Aturannya

BBM untuk Ambulans, Apakah Boleh Pakai Subsidi atau Tidak? Ini Aturannya

BBM subsidi boleh untuk ambulans?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - BBM untuk ambulans, apakah boleh pakai subsidi atau tidak? ini aturannya.

Bahan bakar minyak (BBM) subsidi adalah BBM yang disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:Daftar Bank Terbaik di Indonesia 2024 Versi Forbes, Siapa Nomor Wahid?

BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, ditetapkan harganya oleh pemerintah, dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.

Apakah BBM Subsidi boleh dipakai untuk ambulans?

Pertamina Patra Niaga mengungkapkan kendaraan layanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan mobil pemadam kebakaran (damkar) diizinkan untuk menggunakan BBM bersubsidi.

Sales Area Manager Retail Jakarta Bogor Depok (SAM Retail Jabode) Pertamina Niaga Gustiar Widodo mengatakan, bahwa untuk transportasi darat terbagi menjadi:

- Kendaraan pribadi

- Kendaraan umum berpelat kuning

- Kendaraan angkutan darat kecuali kendaraan angkut hasil tambang dan perkebunan, mobil layanan umum.

"Mobil ambulans, jenazah, truk sampah, mobil pemadam kebakaran masih diperkenankan untuk menggunakan BBM bersubsidi," katanya di Jakarta, Rabu.

Sedangkan Untuk kendaraan operasional atau dinas dengan pelat merah tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.

BACA JUGA:Alasan Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA Dihapus Kemendikbud, Apa Penggantinya?

Berkaitan dengan hal ini, Pertamina Patra Niaga siap membantu untuk melakukan pendaftaran terhadap kendaraan operasional tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: