Iklan RBTV Dalam Berita

Perjuangan Kades On Zaidi, 15 Bulan Diberhentikan, Sekarang Bersyukur Dilantik Lagi

Perjuangan Kades On Zaidi, 15 Bulan Diberhentikan, Sekarang Bersyukur Dilantik Lagi

Mantan Kades Padang Kelapo Kabupaten Seluma dilantik kembali setelah menang gugatan--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Perjuangan On Zaidi menuntut keadilan berbuah manis.

Setelah 15 bulan lamanya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, On Zaidi akhirnya resmi dilantik kembali menjadi Kades Padang Kelapo.

 

BACA JUGA:Dipecat, 4 Orang Mantan Perangkat Desa Somasi Kades Suro Muncar

Dilantiknya kembali On Zaidi sebagai kades definitif di Desa Padang Kelapo ini, setelah ditolaknya kasasi Pemkab Seluma di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Palembang.

Sekaligus menandai berakhirnya masa tugas Pjs Kades Padang Kelapo yang dijabat Hasikin, SH selaku Kasi Trantib Kantor Camat Ilir Talo.

 

BACA JUGA:Murah, Naik Daya Listrik dari 450 VA hingga 5.500 VA hanya Rp 202.300, Ini Cara Dapat Diskon Naik Daya

Sebelumnya Hasikin bertugas setelah terbitnya SK Bupati No. 140-367 tahun 2023, tentang Pencabutan SK No. 140-198 tahun 2022 tentang pemberhentian On Zaidi dari jabatan Kades Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras.

 

BACA JUGA:Pemuda Sukamerindu Ini Lagi Bergairah, Lihat Pintu Kos Mahasiswi Tak Dikunci Langsung Masuk

Bertindak dalam pelantikan ini, Camat Semidang Alas Maras Jaswan Edi mewakili Bupati Seluma Erwin Octavian yang berhalangan hadir.

 

Disaksikan Asisten 1 Setkab Seluma Hendarsyah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto, Kapolsek Semidang Alas Maras Iptu. Catur Teguh Susanto, dan Danramil Semidang Alas Maras Kapt. Infanteri Suryanto, serta ratusan warga Desa Padang Kelapo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: