Iklan RBTV Dalam Berita

Perjuangan Kades On Zaidi, 15 Bulan Diberhentikan, Sekarang Bersyukur Dilantik Lagi

Perjuangan Kades On Zaidi, 15 Bulan Diberhentikan, Sekarang Bersyukur Dilantik Lagi

Mantan Kades Padang Kelapo Kabupaten Seluma dilantik kembali setelah menang gugatan--

 

BACA JUGA:Waspadai Paparan Ultraviolet Hari Ini, Mata dan Kulit Bisa Terbakar Dalam Hitungan Menit

Pelantikan berlangsung di Kantor Camat Semidang Alas Maras, pada Rabu pagi (12/4) sekitar pukul 09.00 wib.

 

"Dengan dilantiknya kembali saudara On Zaidi jadi kades definitif Desa Padang Kelapo, maka berakhir pula masa jabatan Pjs Kadesnya. Sedangkan untuk perangkat desanya nanti akan dibahas bersama di tingkat desa," tutur Jaswan Edi, S.Sos.

 

BACA JUGA:1.789 CJH Bengkulu Wajib Lunasi Biaya Haji hingga 5 Mei

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nopetri Elmanto mengatakan, pelantikan kembali On Zaidi sebagai Kades Padang Kelapo untuk melanjutkan sisa masa jabatannya di periode ini hingga tahun 2025 mendatang.

 

"Pasca dilantiknya On Zaidi sebagai Kades Padang Kelapo ini, maka masa jabatan Kades Padang Kelapo tetap menghabiskan masa jabatan atau melanjutkan sisa masa jabatannya, dan selama 15 bulan diberhentikan, maka gaji kades akan dibayarkan secara dirapel," terang Nopetri Elmanto.

 

BACA JUGA:Lowongan Pekerjaan Perusahaan Swasta, Lulusan SMA bisa Daftar, Gaji hingga Rp 5,5 Juta

Sementara itu, Hartanto, SH. MH selaku Kuasa Hukum On Zaidi mengatakan pihaknya turut bahagia, karena kliennya kembali dilantik dan jabatannya sebagai Kades Padang Kelapo dikembalikan.

 

"Saya selalu kuasa hukumnya, mengucapkan selamat atas klien kami On Zaidi yang perjuangannya tak sia-sia, dan karena harkat dan martabatnya sebagai Kades Padang Kelapo telah dikembalikan, dan kami yakin ini sebuah kebenaran yang ada dan kami yakin Negara Indonesia adalah negara hukum, dan inilah kebenaran itu," ujar Hartanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: