Iklan dempo dalam berita

Jangan Sampai Salah, Ini Contoh Barang Kriteria Barang Mewah yang Kena Pajak

Jangan Sampai Salah, Ini Contoh Barang Kriteria Barang Mewah yang Kena Pajak

Contoh Barang Kriteria Barang Mewah yang Kena Pajak--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jangan sampai salah, ini contoh barang kriteria barang mewah yang kena pajak.

Pajak yang ditangguhkan pada transaksi barang mewah ini, adalah salah satu aturan pajak yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Hati-hati Musim Kemarau, Kantor Kemenag Seluma dan RSUD Tais Nyaris Terbakar Gara-gara ini

Dimana Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ini, akan dibebankan pada barang mewah yang dimiliki dan dikenai pada saat kegiatan pengadaan barang mewah tersebut.

Pajak barang mewah sendiri hanya berlaku untuk 1 kali pemungutan, yaitu saat penyerahan barang mewah tersebut.

Pemungutan pajak ini dilakukan oleh wajib pajak yaitu produsen atau pengusaha guna upaya pengadaan barang seperti menghasilkan barang atau impor barang mewah tersebut.

Ada beberapa alasan yang mendasari pajak ini ditetapkan seperti upaya pemerataan pajak, pengendalian pola konsumtif pada barang mewah, dan perlindungan untuk produsen kecil.

BACA JUGA:Hati-hati Musim Kemarau, Kantor Kemenag Seluma dan RSUD Tais Nyaris Terbakar Gara-gara ini

Kriteria dan Contoh Barang Mewah Kena Pajak

Pada umumnya pajak barang mewah, hanya dikenai pada barang yang memiliki kriteria khusus. Seperti beberapa kriteria barang di bawah ini:

1. Barang mewah yang yang tidak termasuk kebutuhan pokok.

2. Barang mewah yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.

3. Barang mewah yang bisa dimiliki oleh masyarakat dengan penghasilan diatas rata rata.

4. Barang mewah yang digunakan untuk menunjukkan status sosialnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: