Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR RI
Besaran Gaji dan Tunjangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR RI--
3. Tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000
4. Tunjangan jabatan Rp 18.900.000.
Kemudian, ada tunjangan beras Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 6.690.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 16.468.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5.250.000.
BACA JUGA:Ponsel Lipat Xiaomi Mix Flip Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya
Gaji Wakil Ketua DPR RI
Sementara itu, untuk jabatan Wakil Ketua DPR RI, besaran gaji pokok yang diterima adalah Rp 4.620.000 per bulan. Sederet tunjangan juga diberikan, diantaranya:
1. Tunjangan istri sebesar Rp 462.000
2. Tunjangan anak sebesar Rp 184.800
3. Tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000
4. Tunjangan jabatan Rp 15.600.000.
Kemudian, ada tunjangan beras Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 6.450.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 16.009.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 4.500.000.
BACA JUGA:Sudah Disalurkan, Berikut Rincian Lengkap Dana Desa di Kabupaten Yahukimo Tahun 2024
Gaji Anggota DPR RI
Berbeda pula bagi golongan Anggota DPR RI. Besaran gaji pokok yang berhak diperoleh adalah sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Adapun, sejumlah tunjangan yang diberikan juga mirip dengan Ketua dan Wakil Ketua DPR, hanya berbeda di besaran nominalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: