Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat dan Kriterianya Mudah, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Kriterianya Mudah, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan --

- Usia Pensiun 56 Tahun

- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

- Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

- Mengundurkan Diri

- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya

- Cacat Total Tetap

- Meninggal Dunia

- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

BACA JUGA:Biaya Cuci Darah Bisa di Tanggung BPJS, Ternyata Segini Tarif Biaya Sekali Proses Cuci Darah di Rumah Sakit

Jenis PHK di BPJS Ketenagakerjaan ialah sebagai berikut:

- Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial

- Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: