Iklan dempo dalam berita

Simak 12 Cara Daftar dan Mengikuti Lelang KPKNL Melalui Lelang.Go.Id

Simak 12 Cara Daftar dan Mengikuti Lelang KPKNL Melalui Lelang.Go.Id

12 Cara Daftar dan Mengikuti Lelang KPKNL--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Simak 12 cara daftar dan mengikuti lelang KPKNL melalui lelang.go.id.

Lelang merupakan istilah sebuah transaksi untuk jual beli dengan sistematika yang khusus. 

Lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. 

BACA JUGA:Pahami Aturannya, Begini Caranya Beli Motor Lelang di Pegadaian

Lelang itu sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu auctio yang berarti peningkatan harga secara bertahap. 

Di Indonesia sendiri lelang mulai diundangkan pada tahun 1908 ketika Belanda masih menguasai Indonesia. Pada tahun tersebut, dasar hukum lelang dikenal dengan ­Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) dan Vendu Instructie (Stbl. 1908 No. 190). 

Hingga saat ini, peraturan dasar lelang tersebut masih berlaku di Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan lelang.

BACA JUGA:Cara Beli Mobil Lelangan Bank, Harga Murah Kualitas Bagus

Lalu siapa yang melaksanakan lelang? 

Lelang sendiri dapat dilaksanakan oleh pemerintah maupun pihak swasta, namun tetap dalam pembinaan pemerintah. 

Penyelenggara lelang dari pemerintah sendiri dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sedangkan untuk penyelenggara dari pihak swasta dilaksanakan oleh balai lelang. 

BACA JUGA:5 Cara Membeli Rumah Lelang Bank, Harga yang Lebih Terjangkau dan Kualitas yang Bagus

Dari kedua penyelenggara tersebut, terdapat perbedaan kewenangan lelang yang cukup signifikan di mana balai lelang hanya diperbolehkan untuk melakukan lelang noneksekusi sukarela sedangkan KPKNL dapat melaksanakan segala bentuk lelang.

Apa itu lelang noneksekusi sukarela? Lelang noneksekusi sukarela merupakan lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat, atau badan swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: