Dapat Gaji dan THR, Berikut Syarat Menjadi Kades dan Perangkat Desa
Ada sejumlah syarat bagi seseorang untuk menjadi Kades dan perangkatnya--
Sementara itu, mengacu Pasal 48 yang disebut dengan perangkat desa adalah sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Sama halnya dengan kepala desa, para perangkat desa tersebut tidak dapat dipilih sembarangan.
Berdasarkan Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa harus memenuhi empat syarat sebagai berikut:
1. Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;
2. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tua 42 tahun;
3. Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;
4. Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan daerah.
BACA JUGA:Rezeki Beruntun ASN Pemprov Bengkulu, Dapat THR Sebulan Gaji, Plus TPP 50 Persen
Sebelumnya diberitakan, di beberapa daerah memberikan THR kepada kepala desa dan perangkatnya.
Seperti di Kabupaten Cilacap. Untuk pertama kalinya Kades dan perangkatnya di Kabupaten Cilacap mendapat THR. Mereka akan menerima THR sesuai dengan jumlah penghasilan tetap perangkat desa yang bersangkutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cilacap Bintang Dwi Cahyono mengatakan, THR akan diberikan kepada 4.399 perangkat desa dengan total anggaran Rp 10.443.550.000. Anggaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Cilacap.
BACA JUGA:Panas! Pasukan Panglima Merah Dayak di Jakarta Siap Bertarung Ilmu dengan Pesulap Merah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: