Iklan RBTV Dalam Berita

Dapat Gaji dan THR, Berikut Syarat Menjadi Kades dan Perangkat Desa

Dapat Gaji dan THR, Berikut Syarat Menjadi Kades dan Perangkat Desa

Ada sejumlah syarat bagi seseorang untuk menjadi Kades dan perangkatnya--

“Di bulan ini, perangkat desa selain mendapatkan penghasilan tetap juga akan menerima THR. Demikian pula untuk Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), selain mendapatkan menerima tunjangan kedudukan juga akan menerima tunjangan kedudukan yang ke 14 dan akan dicairkan paling ambat H-7 lebaran,” kata Bintang Dwi Cahyono.

 

BACA JUGA:Senggol Ida Dayak, Pesulap Merah Langsung Ditantang Ketemu oleh Pria Dayak di Jakarta

Pemberian THR ini berdasarkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 130 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa yang dapat diberikan maksimal 14 Kali.

 

Selain di Kabupaten Cilacap, hal serupa juga di Lombok Timur. Pemkab Lombok Timur telah menyetujui untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada kepala desa dan perangkatnya.

 

BACA JUGA:Di Provinsi Ini Gaji Ketua RT Lebih Tinggi Dibanding Gaji ASN

Namun besaran THR tersebut hanya setengah dari penghasilan tetap yang diterima Kepala Desa dan perangkat. Sementara Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak masuk dalam daftar yang boleh mendapatkan THR.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman mengatakan, tahun ini kepala desa dan seluruh stafnya mendapatkan THR termasuk di dalamnya pekemit atau penunggu kantor.

 

Total anggaran yang disiapkan Pemkab Lombok Timur sebesar Rp 3.8 miliar yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPHRD).

 

BACA JUGA:Bewok Beristri 94 Orang, Pernah Sehari 3 Kali Nikah, Semalam Gilir 15 Istri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: