Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar Sepeda Motor Honda, Yamaha, Kawasaki dan Suzuki yang Dilarang Isi BBM Pertalite 2023

Daftar Sepeda Motor Honda, Yamaha, Kawasaki dan Suzuki yang Dilarang Isi BBM Pertalite 2023

Selain mobil, ada beberapa sepeda motor yang terancam dilarang pakai bbm subsidi--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (Pertalite dan Solar) menjadi perhatian serius dari pemerintah.

Kementerian ESDM RI bakal mengeluarkan kebijakan baru terkait distribusi BBM bersubsidi. Terutama pembatasan pembelian untuk kendaraan tertentu.

BACA JUGA:Ini 26 Event Bengkulu 2023, Dijamin Seru dan Meriah

Seperti diketahui BBM Pertaliite paling banyak dipakai oleh masyarakat. Boleh dikatakan BBM Pertalite adalah BBM sejuta ummat.

Sebagai gambaran untuk tahun 2023 kuota BBM bersubsidi lumayan besar.

BBM Pertalite kuotanya sebesar 32.56 juta kilo liter (KL). Sedangkan minyak solar sebesar 17 Juta KL.

Secara otomatis dengan jumlahnya sangat besar tersebut dibutuhkan pengawasan yang lebih dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA:Pegadaian Jelang Lebaran, Transaksi Gadai Berkurang, Penebusan Meningkat

Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai jenis-jenis kendaraan yang boleh menggunakan BBM subsidi, sejumlah kendaraan mobil dan sepeda motor yang tidak sesuai kriteria dilarang membeli BBM jenis Pertalite.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, harus ada kriteria kendaraan yang berhak dan dapat mengonsumsi BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90.

“Pembatasan, sekarang, kan, dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini, kan, sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan (pekan ini)," terang Arifin.

BACA JUGA:Terkait Samisake, Kejari Bengkulu Selamatkan 21 Kendaraan Dinas Milik Dinas Koperasi

Ia menjelaskan, akan ada beberapa usulan kriteria kendaraan tipe apa saja yang berhak mengonsumsi Pertalite, harus sesuai klasifikasi.

Terkait rencana kebijakan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, akan menerapkan pelarangan untuk jenis atau tipe mobil mewah di atas 1.400 cc.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: