SK Terbit Pertengahan Agustus 2024, 177 Kades di Seluma Dilantik Ulang
177 Kades di Seluma Dilantik Ulang--
Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 50 Juta, Syarat Mudah dan Cicilan Ringan, Begini Cara Pengajuannya
Kendati masa jabatannya bertambah, namun gaji kades setiap bulannya menurutnya tidak berubah, yakni tetap Rp2.426.640 setiap bulannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019.
"Walau masa jabatannya diperpanjang, tapi gaji kades tetap Rp2.426.640 setiap bulannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019," tandasnya.
BACA JUGA:Ini Dia Jenis Kopi Paling Mahal di Indonesia, Harganya Capai Rp 9,5 Juta Per Kilo
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: