Lowongan Kerja Besar-besaran BUMN 2023, Ini Tanggal dan Tahapannya
Lowongan kerja besar-besaran BUMN 2023, ini tanggal dan tahapannya--
BACA JUGA:Kantor Desa di Bengkulu Utara Digeledah Jaksa, Ada Apa?
e. Pengumuman final
Berdasarkan hasil kelulusan tes oleh BUMN yang diinput melalui ystem
Tanggal: 16 Agustus
BACA JUGA:Lebaran Sebentar Lagi, Jalan di Lebong Masih Banyak Berlubang
Pangkas 45 Aturan
Bagian lain, Menteri BUMN Erick Thohir memangkas 45 peraturan menteri (Permen) menjadi hanya 3 permen yang disebut Omnibus Law ala BUMN. Perampingan aturan ini dinilai bisa memudahkan dalam menjalankan bisnis perusahaan pelat merah.
Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Chandra Hamzah menilai, dengan penataan regulasi yang dilakukan oleh Erick Thohir menjadi tiga Peraturan Menteri BUMN tersebut, akan semakin mudah menjalankan BUMN. Alasannya adalah pertama, pengelola BUMN menjadi lebih mudah mendapatkan rujukan.
BACA JUGA:35 Jenis Kendaraan Ini Bakal Dilarang Beli Pertalite Setelah Lebaran 2023? Berikut Daftarnya
Kedua, dengan semakin mudahnya mendapatkan rujukan hukum, maka pengambilan keputusan di BUMN menjadi jauh lebih cepat. Ketiga, dengan ditegaskannya hanya tiga peraturan Menteri BUMN yang berlaku di seluruh BUMN, maka para pengembil keputusan di BUMN menjadi terbebas dari rasa khawatir.
“Menjadi Lebih mudah, lebih cepat, dan tidak khawatir ada (peraturan) yang terlewatkan. Cukup kembali ke ketiga buku peraturan itu. Kita lebih cepat memahami. Kalau dahulu sangat terbuka kemungkinan terjadinya Conflicting atau pertentangan (antar peraturan),” ujar Chandra.
BACA JUGA:Tidak Perlu Repot Merangkai Kata, Berikut Contoh Ucapan Lebaran 1444 H
Seperti diketahui, sosialisasi tiga peraturan Menteri BUMN yang baru pertama kali diberikan kepada kalangan BUMN pada 27 Maret 2023. Ketiga peraturan tersebut yakni:
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
BACA JUGA:Usia Pensiun Perangkat Desa Melebihi ASN, Ada Usulan Setelah Pensiun Tetap Dapat Fasilitas BPJS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: