Iklan dempo dalam berita

5 Bulan Buron, Pelaku Curas di Kelurahan Jitra Ditangkap Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu

5 Bulan Buron, Pelaku Curas di Kelurahan Jitra Ditangkap Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu

Pelaku Curas di Kelurahan Jitra Ditangkap Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - 5 bulan buro, pelaku curas di kelurahan Jitra ditangkap tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

Remaja berusia 17 tahun warga Jalan Abu Hanifah Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu diringkus tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Cerita Sukses Desa Cikaso Raih Juara Desa BRILiaN, Gali Potensi Pertanian dan Wisata

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo melalui Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Ipda Ego Fermana mengatakan, remaja berinsial RF tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada bulan Maret lalu di Jalan Vand Iskandar Baksir Kelurahan Jitra Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha? Pegadaian Berikan Pinjaman Rp2,5 Juta Tanpa Bunga, Ini Syaratnya

Aksi itu dilakukan malam hari saat korban berinisial AN hendak ke warung membeli mie dan telur untuk keperluan sahur. 

Saat itu pelaku melihat korban sedang berjalan memegang handphone, kemudian pelaku yang menggunakan sepeda motor bersama rekannya langsung mendekati korban dan merampas handphone milik korban dan langsung kabur.

BACA JUGA:Cara Mudah Mengobati Orang Kesurupan Menurut Islam, Cukup Bacakan Doa Ini

Korban yang tidak terima perlakuan tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Bengkulu.

"Korban melapor karena handphone miliknya di rampas saat pergi ke warung untuk berbelanja," kata kanit Resmob Macan Gading Ipda Muhammad Ego Fermana, Rabu (31/7/2024).

BACA JUGA:Caleg DPRD Kaur Terpilih dan Kadis Disperindagkop & UKM Kaur jadi Tersangka, Begini Modusnya

Hasil penyelidikan, akhirnya tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil mengindetifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kawasan Kandang Limun.

Sedangkan rekan pelaku berinisial AL sudah terlebih dahulu diamankan oleh Anggota Polsek Teluk Segara dalam kasus tindak pidana lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: