Iklan dempo dalam berita

Penting Dimiliki, Berikut Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Penting Dimiliki, Berikut Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Syarat dan cara membuat Kartu Identitas Anak--

BACA JUGA:Terlalu, 2 Wanita PL Dipersekusi, Diarak Lalu Diceburkan ke Laut Malam-malam

Sedangkan anak yang berumur 0-5 tahun, KTP anak tidak disertai foto.

 

Bagi anak yang belum berusia 5 tahun, dokumen yang dibutuhkan orang tua untuk mengurus KTP anak yakni sebagai berikut: 

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya 

2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali 

3. KTP asli kedua orangtua/wali 

 

BACA JUGA:Daftar Sepeda Motor Honda, Yamaha, Kawasaki dan Suzuki yang Dilarang Isi BBM Pertalite 2023

Sementara itu, bagi anak yang telah berusia 5 tahun ke atas maka syarat untuk urus KTP anak yakni sebagai berikut: 

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya 

2. KK asli orangtua/wali. 

3. KTP asli kedua orangtua/wali. 

4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: