Iklan RBTV Dalam Berita

Penting Dimiliki, Berikut Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Penting Dimiliki, Berikut Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Syarat dan cara membuat Kartu Identitas Anak--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Tidak hanya orang dengan usia 17 tahun, sejak beberapa waktu lalu pemerintah juga mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA).

 

KIA diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. 

 

BACA JUGA:2 Remaja Kepergok Maling Ayam, Dikejar Massa dan Ini Akibatnya

KIA sudah digagas sejak tahun 2016 dan merupakan identitas resmi anak sebagai bukti anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KTP Anak diterbitkan oleh Dinas Pendudukan Catatan Sipil dan bisa diurus bersamaan dengan pengurusan akta kelahiran.

 

BACA JUGA:Lowongan Kerja Besar-besaran BUMN 2023, Ini Tanggal dan Tahapannya

Sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, KTP anak terdiri dari 2 jenis, yakni: 

1. KIA untuk anak berusia 0-5 tahun 

2. KIA untuk anak usia 5-17 tahun. 

 

KTP anak untuk usia 5-17 tahun syaratnya harus sudah memiliki akta kelahiran. KTP anak dengan usia 5-17 tahun dibuat menggunakan foto ukuran 2X3. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: