Iklan dempo dalam berita

Jelang Pelantikan, Anggota DPRD Terpilih Ditahan Kejari Kaur Atas Kasus Korupsi, Begini Nasibnya

Jelang Pelantikan, Anggota DPRD Terpilih Ditahan Kejari Kaur Atas Kasus Korupsi, Begini Nasibnya

Jelang Pelantikan, Anggota DPRD Terpilih Ditahan Kejari Kaur Atas Kasus Korupsi, Begini Nasibnya--

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Jelang pelantikan, anggota DPRD terpilih ditahan Kejari Kaur atas kasus korupsi, begini nasibnya.

Bagaimana nasib SDR, anggota DPRD terpilih Kaur yang ditahan Kejari atas kasus dugaan korupsi pasar impres.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Manna oleh Kejaksaan Negeri Kaur atas perkara dugaan korupsi Belanja Gedung dan Bangunan tugas pembantuan di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:Breaking News - Oknum Sekcam di Bengkulu Utara Terjaring OTT Polres Bengkulu Utara

Menariknya, salah satu dari lima tersangka berinisial SDR itu adalah calon legislatif terpilih DPRD Kaur yang bakal dilantik secara resmi pada bulan Agustus 2024 ini.

Padahal belum lama ini KPU Kaur baru saja menyerahkan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kepada Bupati.

BACA JUGA:Bayi 2 Tahun Disiksa, Pemilik DayCare yang Juga Influencer Parenting Ditangkap Polisi, Khilaf Jadi Alasan

Pasca dijadikan tersangka dan ditahan, Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto langsung berkordinasi ke KPU Provinsi dan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur.

Dikatakan Ketua Komisioner KPU Kaur, pihaknya akan menjalankan aturan PKPU no 6 tahun 2024. Dimana pelantikan untuk yang bersangkutan akan ditunda hingga mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun pihaknya juga akan kembali berkoordinasi dengan pihak KPU Provinsi terkait aturan PKPU no 6 tahun 2024.

BACA JUGA:Pilkada Kepahiang, Nata-Hafiz Terima Surat Tugas dari PDI Perjuangan

"Berdasarkan aturan PKPU no 6 tahun 2024, itu ditunda pelantikannya. Tapi kita akan kembali berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Kajari terkait aturan. Menimbang pelantikan di bulan Agustus ini," kata Ketua Komisioner KPU Kaur melalui sambungan telepon. 

BACA JUGA:SHM Elektronik Dijamin Aman, ATR/BPN Seluma Pastikan hanya Pemegang Hak Akses Membuka Dokumen

Pasca menahan lima orang tersangka, penyidik pidsus Kejari Kaur kembali melakukan pengembangan. Hingga saat ini total sudah ada 25 oran saksi yang dimintai keterangan terkait proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: