Iklan dempo dalam berita

Tahun Politik 2024, ASN dan PTT Pemkot Bengkulu Diminta Tak Terlibat Politik Praktis

Tahun Politik 2024, ASN dan PTT Pemkot Bengkulu Diminta Tak Terlibat Politik Praktis

SN dan PTT Pemkot Bengkulu Diminta Tak Terlibat Politik Praktis--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tahun politik 2024, ASN dan PTT Pemkot Bengkulu diminta tak terlibat politik praktis.

Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) agar tidak terlibat dalam politik praktis jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

BACA JUGA:Harga Terbaru Ponsel Lipat Samsung Galaxy Z Fold 6 dan Z Flip 6 di Bulan Juli 2024

Petunjuk ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu nomor 800/2185/BKPSDM.II/2024 terkait dengan imbauan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTT pada Pilkada 2024.

"Ditegaskan kepada seluruh ASN dan PTT tanpa terkecuali harus netral sehingga tidak berpihak terhadap salah satu pasangan calon," ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bengkulu Gita Gama.

BACA JUGA:Baru Terungkap Ada Manuskrip Kuno di Jerman tentang Masa Kecil Yesus

Meskipun ASN atau PTT harus netral dan tidak terlihat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu profesionalisme dalam pelayanan publik, namun mereka tetap memiliki hak pilih pada pemungutan suara pilkada nantinya.

Keluarnya surat edaran merupakan salah satu upaya dari Pemkot Bengkulu untuk menjaga integritas dan netralitas birokrasi dalam proses demokrasi serta memastikan proses pelaksanaan pilkada di Kota Bengkulu berjalan secara adil, transparan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.

BACA JUGA:OPPO Reno 12, Fitur, Spesifikasi dan Performa, Lengkap dengan Harga 3 Jenis Variannya

Jika ditemukan adanya ASN ataupun PTT yang terlibat dalam kegiatan politik praktis maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan berundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negera Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

BACA JUGA:Tutorial Cara Main Bussid di PC Tanpa Emulator, Mudah dan Anti Bingung

(Septi Widiyarti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: