Aturan Baru: ASN Libur Sabtu dan Minggu, Istirahat 1 Jam
Aturan Baru: ASN Libur Sabtu dan Minggu, Istirahat 1 Jam--
BACA JUGA:CATAT, Kegiatan Perusahaan Bisa Dibekukan Jika Lalai Bayar THR Pekerja
Adapun pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
BACA JUGA:Jumat Berkah, Ini Daftar Harga BBM Terbaru 14 April 2023, BBM Jenis Ini Alami Penurunan
Kemudian dalam pasal 7 disebutkan, ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal 3 dan 4 tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah, dan/atau langsung kepada masyarakat.
BACA JUGA:Begini Kondisi Terkini Norma Risma Usai Viral Suami Selingkuh dengan Ibu Kandung
Kemudian disebutkan pula dalam pasal 11, ketetapan menyangkut hari dan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, dan perwakilan RI atau ASN yang bekerja di luar negeri.
Selanjutnya diinformasikan pula, instansi pemerintah yang sebelumnya menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: