Iklan dempo dalam berita

Gelar Kontes Kecantikan Transgender di Jakpus Tanpa Izin, Polisi Akan Periksa Penyelenggara

Gelar Kontes Kecantikan Transgender di Jakpus Tanpa Izin, Polisi Akan Periksa Penyelenggara

Gelar Kontes Kecantikan Transgender di Jakpus Tanpa Izin--

Fatwa tersebut juga memberikan arahan agar perilaku menyimpang mereka itu segera diperbaiki untuk kembali ke fitrah.

Akan tetapi, hal ini tidak berlaku bagi laki-laki feminin atau kebetulan memiliki perilaku mirip perempuan. Mereka mendapat uzur alias pengecualian.

BACA JUGA:Promo Tiket Trans Studio Agustus 2024 Edisi Kemerdekaan, Nikmati Liburan Hemat dan Menyenangkan

Dalam Ardiansyah (2013), Al-Hafiz Al-'Asqalani menyebutkan bahwa "banci alami" tidak tercela apabila setelah berusaha meninggalkan dan memperbaiki sikap kewanita-wanitaannya, ia tetap tidak mampu. 

Akan tetapi, kondisi akan tercela jika dirinya enggan berubah padahal dirinya mampu.

Sanksi atau Hukuman bagi Waria

Salah satu hukuman bagi laki-laki yang secara sadar dan sengaja menyerupai perempuan adalah dengan mengusirnya dari tempat asal sampai ia bertaubat dan meninggalkan perbuatan menyimpangnya itu. Ini berdasarkan hadis Rasulullah dari Ibnu Abbas.

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah. Kata beliau, 'Keluarkan mereka dari rumah kalian.' Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengusir si Fulan, sedangkan Umar mengusir si Fulan." (HR. Bukhari).

BACA JUGA:Harga Terbaru Hp Redmi Note 13 Pro+ 5G Bulan Agustus 2024, Cek Spesifikasinya

Bukan tanpa sebab para waria tersebut diusir dari tempat tinggal mereka. Imam Nawawi menjelaskan, ada tiga alasan yang mendasari pengusiran tersebut, yaitu:

- Pertama, banci disangka tidak memiliki ketertarikan terhadap perempuan, akan tetapi mereka menyembunyikannya;

- Kedua, waria kerap menggambarkan atau menyebutkan keindahan dan aurat perempuan di hadapan laki-laki;

- Ketiga, waria memperhatikan dan mencermati aurat dan tubuh perempuan dengan saksama.

Berdasarkan ketiga hal tersebut, alasan pengusiran mukhannats berdasarkan fikih Islam adalah karena keberadaan mereka cenderung menimbulkan kejahatan dan kerusakan.

BACA JUGA:Kronologi KKB Papua Tembak dan Bakar Pilot Helikopter Selandia Baru, Korban Angkut 4 Tenaga Nakes dan 2 Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: