Iklan dempo dalam berita

Gelar Kontes Kecantikan Transgender di Jakpus Tanpa Izin, Polisi Akan Periksa Penyelenggara

Gelar Kontes Kecantikan Transgender di Jakpus Tanpa Izin, Polisi Akan Periksa Penyelenggara

Gelar Kontes Kecantikan Transgender di Jakpus Tanpa Izin--

BACA JUGA: Irma Novitasari Dibunuh dalam Kondisi Berbadan Dua, Pengakuan Sang Suami Siri Tak Masuk Akal

2. Banci yang Dibuat-buat

Sesuai namanya, golongan kedua adalah laki-laki yang sengaja dan secara sadar meniru perilaku hingga cara berpenampilan seorang perempuan. 

Sebagai contoh, mereka sengaja mengenakan gaun, memakai make up, berjalan lenggak-lenggok, ataupun berbicara kemayu.

Banci atau waria seperti inilah yang sebenarnya dicela dalam Islam. Bahkan, Allah SWT melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan.

BACA JUGA:Promo Spesial Kemerdekaan 2024, Nikmati Penawaran Menarik di Berbagai Tempat Makan

Hukum Seseorang Menjadi Waria

Dari bagian sebelumnya, dapat diketahui bahwa waria atau bencong yang dicela dalam Islam adalah mereka yang sengaja meniru-niru tabiat perempuan. Perbuatan mereka dilaknat oleh Nabi SAW dan juga Allah SWT.

"Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki" (HR. Bukhari no. 5885).

Sementara itu, dalam lafaz Musnad Imam Ahmad, disebutkan bahwa,

"Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243, sahih sesuai syarat Bukhari).

BACA JUGA:Promo JCO Agustus 2024, Beli 24 Donat hanya Bayar Segini, Catat Tanggalnya

Berangkat dari situ, Imam Az-Dzahabi memasukkan perbuatan menyerupai lawan sebagai sebuah dosa besar.

Di samping itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada 1 November 1997 bahwa segala perilaku waria yang menyimpang adalah haram.

Mereka yang sengaja menjadi banci adalah laki-laki dan tidak bisa diklasifikasikan menjadi gender baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: