Iklan dempo dalam berita

Gelar Kontes Kecantikan Transgender di Jakpus Tanpa Izin, Polisi Akan Periksa Penyelenggara

Gelar Kontes Kecantikan Transgender di Jakpus Tanpa Izin, Polisi Akan Periksa Penyelenggara

Gelar Kontes Kecantikan Transgender di Jakpus Tanpa Izin--

Pengertian Waria dan Istilahnya dalam Syariat Islam

KBBI mengartikan kata "waria" sebagai 'wanita pria' atau 'pria yang bersifat dan bertingkah laku seperti wanita'.

Selain waria, istilah untuk merujuk laki-laki yang berperilaku seperti perempuan adalah "banci", "bencong", dan "wadam" (Hawa-Adam).

BACA JUGA:Aksi Geng Motor Keroyok hingga Bacok 9 Anggota TNI, Begini Kondisi Korban

Berdasarkan Ardiansyah (2013) dalam Waria dalam Perspektif Hukum Islam, istilah waria atau banci juga dapat ditemukan dalam bahasa Arab, yakni:

  • Mukhannats adalah laki-laki yang berperilaku maupun berpenampilan seperti perempuan, padahal fisiknya jelas seperti laki-laki asli
  • Mutarajjilah adalah perempuan yang perilaku dan penampilannya menyerupai laki-laki, padahal fisiknya jelas seperti perempuan asli
  • Khuntsa merujuk pada orang yang memiliki dua kelamin sekaligus dalam tubuhnya.

Meskipun mukhannats merujuk pada waria, belum tentu semua laki-laki yang penampilan maupun perilakunya menyerupai perempuan termasuk golongan ini.

BACA JUGA:BYD Luncurkan MPV Listrik M6, Dibekali Segudang Fitur Canggah, Segini Harganya

Jenis-Jenis Waria dalam Fikih Islam

Dalam pemikiran orang Indonesia, waria lebih identik dengan laki-laki yang menyerupai perempuan. Untuk itu, detikSumut hanya akan membahas lebih mendalam tentang mukhannats.

Merujuk Ardiansyah (2013) dan laman Almanhaj, Imam Nawawi membagi mukhannats menjadi dua golongan, yaitu

1. Banci Alami

Yang dimaksud dengan "banci alami" adalah laki-laki yang memang secara alami memiliki tabiat dan pembawaan seperti perempuan sejak kecil. 

Maksudnya, laki-laki seperti ini biasanya cenderung feminin atau kebetulan memiliki suara seperti perempuan.

Dalam penjelasan Imam Nawawi, hal seperti itu tentu di luar kehendak orang tersebut dan sudah termasuk dalam takdir Allah SWT padanya.

Mereka yang termasuk "banci alami" tidak dicela dan diberi uzur (pengecualian) karena tabiat yang mereka tunjukkan bukanlah sebuah kesengajaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: