Iklan dempo dalam berita

Didampingi Sang Ayah, AD Anak Musisi Ternama yang Diduga Wanita dalam Video Asusila Diperiksa Penyidik Polda

Didampingi Sang Ayah, AD Anak Musisi Ternama yang Diduga Wanita dalam Video Asusila Diperiksa Penyidik Polda

AD yang diduga pemeran wanita dam 2 pelaku yang sudah ditangkap--

BACA JUGA:Daftar 11 Jenis Mobil BYD di Indonesia, Hadirkan Beragam Keunggulan

Setelah ditangkap dan dilakukan pendalaman, penyidik setidaknya menemukan dua alat bukti yang menyatakan kedua pelaku menyebarkan video syur mirip anak musisi. 

Salah satu bukti kuat adalah adanya cuplikan video syur yang disimpan MRS dan JE di dalam galeri ponsel mereka. 

“Selain bukti kepemilikan akun medsos, kami menemukan tiga potongan video syur mirip anak artis di ponsel MRS dan satu potongan video serupa di ponsel JE,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak. 

BACA JUGA:Promo Spesial Wingstop Merdeka, Paket Hemat dan Menarik di Bulan Agustus 2024

Maka dari itu, berdasarkan alat bukti yang ada, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

“Sekarang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya,” tutup Ade Safri.

BACA JUGA:Gelar Kontes Kecantikan Transgender di Jakpus Tanpa Izin, Polisi Akan Periksa Penyelenggara

Motif Pelaku Sebar Video Syur AD

Ternyata, selain terdesak kebutuhan ekonomi, tujuan dan motif dari MRS warga asal Pasuruan dan JE asal Padang menggugah video vulgar AD untuk mendongkrak jumlah pengikut di media sosial.

"Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana memiliki motif ekonomi dan juga motif iseng karena ingin mendapatkan engagement akun medsosnya dengan menggunakan video seorang anak tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (2/7/2024).

BACA JUGA:Ternyata Segini Harga Mobil BYD Terbaru 2024, Ini Sederet Fitur Keselamatannya

Ade Ary mengatakan penyebaran konten video syur saat ini sudah sangat memprihatinkan. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan foto maupun video pribadi yang bermuatan pornografi.

Apalagi dilarang secara undang-undang karena masuk kategori memproduksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: