Iklan dempo dalam berita

Gaji dan Tunjangan PPPK 2023, Golongan I Dapat Rp 2.686.200 Apalagi Golongan XVII

Gaji dan Tunjangan PPPK 2023, Golongan I Dapat Rp 2.686.200 Apalagi Golongan XVII

Dengan diangkat menjadi pppk, berharap penghasilan menjadi lebih baik--

Sebelumnya, sebanyak 250.300 guru lulus seleksi PPPK 2022 dan mendapatkan penempatan. Namun ada 3.043 pelamar P1 dibatalkan penempatannya. Pada tahun 2022 tercatat lebih dari 300.000 guru telah mendapatkan penempatan. Sehingga, sudah lebih dari 550.000 guru honorer menjadi guru ASN PPPK.

 

Gaji PPPK 2022

Gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

 

• Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

• Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

• Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

• Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

• Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

• Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

• Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

• Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

• Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

• Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: