Gaji dan Tunjangan PPPK 2023, Golongan I Dapat Rp 2.686.200 Apalagi Golongan XVII
Dengan diangkat menjadi pppk, berharap penghasilan menjadi lebih baik--
• Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
• Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
• Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
• Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
• Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
• Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
• Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain gaji PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPKterdiri dari:
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan struktural
• Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Itulah informasi pengumuman hasil akhir seleksi rekrutmen PPPK guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemendikbud.go.id. Segera buka website Sscasn.bkn.go.id dan Gurupppk.kemendikbud.go.id untuk melihat pengumuman terbaru rekrutmen PPPK guru 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: