Aturan Restrukturisasi KUR Segera Terbit, Pelaku Usaha Mikro Bisa Pinjam Modal dengan Bunga Rendah
Aturan restrukturisasi KUR--ist
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyampaikan dukungannya terhadap usulan pemerintah untuk melakukan restrukturisasi kredit, khususnya untuk KUR selama periode tertentu.
Ia menilai bahwa program restrukturisasi KUR ini perlu diapresiasi, karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan skema yang dirumuskan oleh komite pengarah dalam program KUR.
Mahendra mengungkapkan, “Dalam hal itu, kami sudah mengantisipasinya untuk dapat menerapkan skema yang diusulkan tadi itu dengan menggunakan POJK Nomor 40 Tahun 2019 yang mengacu kepada skema kualitas aset,” ujarnya dalam konferensi pers Hasil RDK.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 HP Infinix Kamera Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp 1 Jutaan, Cek Spesifikasinya
Penerapan POJK Nomor 40 Tahun 2019 ini menunjukkan bahwa OJK telah siap mendukung program restrukturisasi KUR dengan kerangka peraturan yang ada.
Skema kualitas aset yang diacu dalam peraturan tersebut akan menjadi panduan bagi bank dalam menilai dan memutuskan restrukturisasi kredit yang diajukan oleh debitur KUR.
Ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan bank, sehingga kebijakan restrukturisasi tidak menimbulkan risiko yang berlebihan bagi sektor perbankan.
Adapun pemberian restrukturisasi yang tertuang dalam aturan tersebut ditujukan bagi debitur KUR yang masih memiliki prospek usaha yang baik.
Ini berarti, restrukturisasi tidak diberikan kepada semua debitur secara otomatis, tetapi melalui proses penilaian atau assessment oleh masing-masing bank terkait.
Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa debitur yang mendapatkan restrukturisasi memang layak dan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki usahanya.
Regulator pun menilai bahwa keputusan ini sudah tepat untuk dapat diterapkan pada waktunya.
Meski demikian, Mahendra tidak merinci lebih lanjut mengenai skema restrukturisasi KUR ini.
“Tentu kita tunggu pada waktu dekat. Pak Menko maupun Menteri yang terkait dengan Komite Pengarah KUR untuk mengumumkan lebih rinci skema yang terkait restrukturisasi KUR ini,” ujarnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa detail teknis dari skema restrukturisasi masih menunggu pengumuman resmi dari pihak terkait, yang nantinya akan memberikan kejelasan lebih lanjut bagi semua pihak yang berkepentingan.
Saat ditanya mengenai kriteria untuk mendapatkan restrukturisasi kredit KUR tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) dari Kemenko Perekonomian terkait dengan perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR sudah ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: