Iklan RBTV Dalam Berita

Aksi Koboi Oknum Pegawai PN, Todongkan Senjata ke Warga, Apa Penyebabnya?

Aksi Koboi Oknum Pegawai PN, Todongkan Senjata ke Warga, Apa Penyebabnya?

Aksi Koboi Oknum Pegawai PN--

Saling dorong ini menyebabkan korban mengalami luka memar pada mata kanan, kening, serta lecet pada leher dan lengan kiri. Luka-luka tersebut diduga disebabkan oleh pukulan dari airsoft gun yang digunakan oleh DLO.

"Senjata yang digunakan oleh DLO adalah airsoft gun, dan diketahui bahwa izin kepemilikan senjata tersebut sudah mati," jelas Kombes Arya.

BACA JUGA:Bocoran Contoh Soal Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024, Ini Rahasianya agar Lulus Tes

Fakta ini semakin memberatkan posisi DLO, karena selain melakukan tindakan kekerasan, ia juga memiliki senjata tanpa izin yang sah.

Kombes Arya memastikan bahwa pihak kepolisian sedang memproses laporan terkait dugaan penganiayaan ini, termasuk memeriksa legalitas kepemilikan senjata yang digunakan oleh DLO.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Depok, Andry Eswin Sugandhi, membenarkan bahwa pelaku aksi koboi tersebut memang merupakan pegawai Pengadilan Negeri Depok. DLO diketahui bekerja sebagai staf kepaniteraan di PN Depok.

Eswin menyampaikan bahwa pihak Pengadilan Negeri Depok sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh DLO.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan tentu akan ada konsekuensi yang harus dihadapi oleh pelaku jika terbukti bersalah,” ujar Eswin.

BACA JUGA:Update Angsuran KUR BCA Pinjaman Rp 50 Juta Agustus 2024, Ini Cara Ajukan Tanpa Jaminan

Eswin menambahkan bahwa saat ini Pengadilan Negeri Depok sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap DLO untuk mengungkap motif di balik aksinya tersebut. Selain itu, pemeriksaan juga difokuskan pada asal-usul senjata yang digunakan DLO.

Hingga saat ini, belum diketahui apakah senjata tersebut merupakan senjata organik, rakitan, atau sekadar mainan yang menyerupai senjata api.

“Pemeriksaan sedang berlangsung, dan kami berharap dapat segera mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan apa alasan di balik tindakan tersebut,” ungkap Eswin.

BACA JUGA:Aturan Baru BRI, Batas Waktu Rekening Dormant Jadi 180 Hari, Ini Daftar Produk Tabungannya

Pengadilan Negeri Depok menegaskan bahwa seluruh pegawainya, selama bertugas, tidak dibekali senjata. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan DLO merupakan inisiatif pribadi yang tidak berhubungan dengan tugas resminya sebagai pegawai pengadilan.

“Kami selalu mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk bekerja dengan integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Eswin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: